JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Adapun tersangka yang ditahan yakni Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
“Hari ini, kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan untuk tersangka HS seorang Komisaris dan juga ibu MB seorang Direktur PT ANN,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Jalan Lintas Rokan Hulu-Bengkalis Rusak Parah dan Terendam Air
Lili mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan 24 Februari 2021.
Tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
“Sebagai upaya untuk mencegah dengan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tentu kepada para tersangka seperti biasanya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK di Kavling C1,” kata Lili.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi di Medan, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Proyek Jalan Bengkalis
Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Geledah Kantor Perusahaan Pemenang Tender
Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, PetrusEdy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.