Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Tidak Bisa Punya Kewarganegaraan Lain, Ini Penjelasan Hukumnya...

Kompas.com - 05/02/2021, 10:02 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, menjadi sorotan belakangan ini.

Hal itu bermula ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, yang menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Sabu Raijua mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

Baca juga: Kemendagri Akan Pertimbangkan Usul Bawaslu Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai saat ini.

Sementara, menyoal kepemilikan paspor AS, Zudan menuturkan, Orient mengaku membuatnya tanpa melepas status WNI.

Berkaca dari kasus tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, seorang WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.

"Kalau WNI tidak bisa punya kewarganegaraan lain, kecuali anak yang belum berusia 18 tahun," ujar Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Bupati Terpilih yang Tersandung Kewarganegaraan AS Kader PDI-P, Djarot: Dia Anggota Biasa

Sementara, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.

"PP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 ayat 1 huruf g. Demikian juga di UU Kewarganegaraan di Pasal 23 huruf H. Kalau negara lain seperti AS mengakui dwikewarganegaraan," tuturnya.

Adapun disebutkan dalam Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Baca juga: Polemik Pejabat yang Berkewarganegaraan Ganda, dari Arcandra Tahar hingga Bupati Sabu Raijua

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com