Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Dipotong, Insentif bagi Tenaga Kesehatan pada 2021 Masih Sama seperti 2020

Kompas.com - 04/02/2021, 17:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021.

"Dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran dari insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, di mana implementasinya sudah ditetapkan, kami meyakini belum ada perubahan dari insentif nakes," kata Askolani dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).

Askolani menekankan, pada tahun 2021, besaran nilai insentif tenaga kesehatan diberikan sama seperti tahun 2020.

Artinya, besaran insentif untuk dokter spesialis tetap Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Baca juga: IDI: Pemangkasan Insentif Nakes Kurang Tepat Dilakukan Saat Pandemi

Oleh karenanya, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.

"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, Askolani mengatakan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.

Ia mengatakan, tenaga kesehatan juga diprioritaskan pemerintah, termasuk mendapatkan vaksin Covid-19 pertama.

"Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," pungkasnya.

Baca juga: Minta Insentif Nakes Tak Dipotong, Anggota DPR: Hargai, Mereka Paling Banyak Berkorban

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Kompas.com.

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Baca juga: Protes Sri Mulyani soal Pemotongan Insentif, IDI Jakarta: Insentif Nakes Jauh di Bawah Gaji Pegawai Kemenkeu

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com