Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Jangan Sampai Kepentingan Parpol Hambat Perbaikan Demokrasi

Kompas.com - 03/02/2021, 14:56 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meningatkan, jangan sampai kepentingan partai politik menghambat tujuan perbaikan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia.

Hal itu ia ungkapkan dalam merespon sikap sejumlah fraksi yang menolak wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Jangan sampai tujuan pemilu untuk tata kelola perbaikan demokrasi kita harus dikalahkan oleh kepentingan partai," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024

Penolakan parpol atas revisi UU Pemilu berkutat pada perubahan atau pengembalian jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Padahal, ada banyak isu lain dalam RUU Pemilu yang memerlukan perhatian, misalnya terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold).

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Khoirunnisa menuturkan, tidak menutup kemungkinan partai bersikeras melaksanakan Pilkada Serentak 2024 karena memiliki kepentingan tersendiri.

Ia juga memahami dinamika penolakan jadwal pilkada dalam wacana revisi merupakan hal yang biasa terjadi di DPR.

Namun, ia menekankan jangan sampai kepentingan itu mengalahkan proses perbaikan demokrasi di Indonesia.

"Karena bisa dikatakan UU Pemilu adalah hidup atau matinya partai. Jadi pasti partai berhitung dalam hal ini," ujar dia.

Baca juga: Perludem Nilai Parpol yang Tolak Pilkada 2022-2023 dengan Alasan Pandemi Inkonsisten

Selain itu, Khoirunnisa juga menilai ada inkonsistensi dari beberapa partai politik yang menolak pelaksanaan Pilkada 2022 dengan alasan Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sedangkan, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dalam situasi Indonesia mengalami pandemi.

"Kami melihat ada ketidakkonsistenan di sini," ungkapnya.

Ia mengatakan, dengan merevisi jadwal pilkada dalam UU Pemilu akan membuat pelaksanaan pilkada di masa pandemi menjadi lebih siap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com