Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Panitera Mahkamah Agung

Kompas.com - 03/02/2021, 14:10 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin melantik Ridwan Mansyur sebagai panitera MA, Rabu (3/2/2021).

Pelantikan disiarkan YouTube Mahkamah Agung. Upacara diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden (Kepres) oleh Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi terkait pengangkatan Ridwan sebagai panitera MA.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya, akan memenuhi kewajiban sebagai panitera Mahkamah Agung, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD tahun 1945,” ungkap Syarifuddin yang diikuti Ridwan.

“Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” sambungnya.

Ridwan selanjutnya menandatangani berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK

Dalam sambutannya, Syarifuddin pun berharap Ridwan dapat beradaptasi dengan cepat dalam jabatan baru.

Menurutnya, ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh Ridwan selaku panitera MA menyoal proses penanganan perkara.

“Pertama menyangkut jangka waktu penyelesaian dan yang kedua menyangkut kecermatan dalam penulisan putusan,” ujar Syarifuddin.

Sebelum menjadi panitera MA, Ridwan Mansyur sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Dia juga pernah duduk sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com