Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Transaksi Keuangan di 92 Rekening FPI

Kompas.com - 03/02/2021, 08:15 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Total, ada 92 rekening dari 18 bank yang dianalisis dan dilaporkan PPATK ke Polri. Rekening tersebut dibekukan dan dianalisis PPATK setelah pemerintah menghentikan dan melarang aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, ada temuan dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi keuangan di rekening-rekening tersebut. Karena itu, Polri diminta menindaklanjuti laporan PPATK.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: PPATK: Beberapa Rekening FPI dan Afiliasinya akan Diblokir Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum

Namun, saat itu Dian tidak memaparkan lebih jauh soal dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan dari hasil analisisis PPATK itu.

Polri libatkan Densus 88

Karo Penmas Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemilik 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah FPI, dan beberapa individu yang terkait kegiatan FPI.

Dalam gelar perkara, Polri turut melibatkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88.

"Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Rusdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Gelar Perkara Terkait 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88

Menurut Rusdi, analisis rekening yang dilakukan PPATK akan jadi masukan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Penyidik terus mendalami soal dugaan tindak pidana terkait transaksi keuangan di 92 rekening tersebut.

"Tentu hasil analisis PPATK jadi masukan bagi Bareskrim Polri, dan tentu Bareskrim akan menindaklanjuti, apakah ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada di FPI," katanya.

Transaksi bisa dipertanggungjawabkan

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan, seluruh transaksi keuangan di rekening milik FPI atau yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat itu dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sugito, sebagian besar dana yang ada di dalam rekening digunakan untuk berbagai kegiatan kemanusiaan.

"Yang jelas semuanya untuk kepentingan organisasi, kemanusiaan, dan dakwah. Dan yang paling penting, untuk kegiatan pendidikan di markas syariah. Setahu saya dipertanggungjawabkan semua," kata Sugito.

Baca juga: FPI: Transaksi Keuangan di Rekening untuk Kegiatan Kemanusiaan, Bisa Dipertanggungjawabkan

Ia memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait aliran duit di 92 rekening milik FPI dan afiliasi yang dianalisis oleh PPATK.

Apalagi, kata Sugito, duit yang ada di rekening-rekening milik FPI itu jumlahnya tidak banyak. Sugito pun menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian jika diminta keterangan.

"Saya tidak tahu apa urgensinya yang terkait rekening itu dikejar-kejar. FPI kan ormas biasa, bukan luar biasa yang punya pendanaan besar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com