Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Kompas.com - 26/01/2021, 17:38 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan 53 akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Jumlah tersebut berdasarkan proses identifikasi yang dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam proses identifikasi pihaknya bersinergi dengan tim DVI Polri dalam memberikan hak akses yang seluas-luasnya.

"Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan, antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi, yakni sebanyak 53 orang," kata Zudan dikutip dari siaran pers, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Dukcapil Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Banjir Kalsel

Hal tersebut dilakukan setelah Dukcapil membantu tim DVI Polri mengidentifikasi sidik jari dengan data sidik jari KTP elektronik korban yang ada di data centre Dukcapil.

Zudan mengatakan, dari hasil tersebut telah teridentifikasi sebanyak 40 korban dari sampel DNA dan 13 korban lainnya lewat sidik jari.

Akta kematian tersebut diterbitkan setelah Dukcapil mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri.

"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia dan masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," kata dia.

Baca juga: Operasi SAR Dihentikan, Tim DVI Polri Tetap Identifikasi Korban Sriwijaya Air

Jika diperlukan, kata dia, Dukcapil juga akan menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, atau KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

"Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban," ucap dia.

Baca juga: Dukcapil Telah Bikin Akta Kematian 12 Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Telah Teridentifikasi

Diberitakan, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu setelah 4 menit lepas landas pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB.

Pesawat tersebut membawa 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga orang bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com