Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi Gerindra Usul Restorative Justice Dipakai dalam Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 26/01/2021, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan pendekatan restorative justice terhadap kasus kerumuman yang menjerat Rizieq Shihab.

"Saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021).

Terlebih, kata dia, Rizieq Shihab sudah menyampaikan permohonan maaf dan membayar denda atas peristiwa kerumunan tersebut sehingga pendekatan restorative justice bisa dilakukan.

"Saya pikir dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap hormati aparat hukum yang melakukan proses ini, bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," ujarnya.

Baca juga: 16 Jaksa Ditunjuk untuk Sidangkan Kasus-kasus Rizieq Shihab

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, penanganan kasus Rizieq Shihab telah melalui proses koordinasi.

Ia mengatakan, sudah membentuk 16 Jaksa untuk menyidangkan perkara Rizieq Shihab terkait kerumunan massa.

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun," kata Fadil dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan, pihaknya sangat hati-hati dalam membaca berkas dan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait perkara tersebut.

Baca juga: Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

"Karena ada beberapa perkara yang sudah diserahkan mabes polri kepada kami, yaitu, Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain lagi yang berkaitan dengan Rizieq," ujarnya.

Untuk diketahui, di kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Baca juga: Polisi Minta Jangan Samakan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dengan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Kemudian, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung.

Hal itu dikarenakan, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.

Di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com