Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Mendagri: Sejumlah Daerah di 7 Provinsi Ini Perpanjang PPKM

Kompas.com - 25/01/2021, 06:25 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Penerbitan Instruksi Mendagri ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Minggu (24/1/2021).

Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.

Baca juga: IDI Jakarta Sebut PPKM Periode Pertama Belum Efektif Kurangi Kasus Covid-19

Dikutip Antara. Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Lalu, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya),

Daerah Istimewa Yogyakara meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Kemudian, Jawa Timur yang memprioritaskan Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Bali meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Instruksi itu menyebut, perpanjangan PPKM berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PPKM periode pertama 11 hingga 25 Januari 2021.

Evaluasi dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Berubah dan Tetap Berlaku

Adapun masyarakat yang bekerja dari kantor dibatasi 25 persen. Itu pun dengan protol kesehatan yang lebih ketat. 

PPKM juga mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com