Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Sistem ETLE yang Disinggung Komjen Listyo Sigit...

Kompas.com - 22/01/2021, 07:42 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bukan hal yang baru di Indonesia, terutama DKI Jakarta.

Baru-baru ini, sistem ETLE menjadi sorotan karena disinggung Komjen Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri dengan DPR pada Rabu (20/1/2021).

Sigit ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Caranya adalah dengan modernisasi ETLE.

Hal itu dikarenakan interaksi polisi lalu lintas (polantas) dengan masyarakat saat proses penilangan dinilai kerap menimbulkan penyimpangan.

Sigit berharap, nantinya, polantas di lapangan fokus mengatur lalu lintas. Sementara, penilangan dilakukan melalui sistem ETLE.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," kata Sigit di DPR, Rabu.

Tujuan

Di Ibu Kota, sistem ETLE mulai diberlakukan pada November 2018. Kini, tilang elektronik mulai merambah ke kota-kota lain.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tujuan penerapan sistem ETLE adalah untuk mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat.

Baca juga: Soal Wacana Polantas Tak Lagi Menilang dan Digantikan ETLE, Warga: Uang Tilang Aman

"Untuk mengurangi sentuhan bertemunya petugas dengan masyarakat. Sehingga hal-hal negatif itu bisa diminimalisir karena kalau sudah seperti itu masuk data komputer semua, masuk langsung ke pelanggar, pelanggar langsung bayar ke bank," ungkap Rusdi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Cara Kerja

Sistem ETLE yang telah berlaku di Jakarta mengandalkan kamera yang terpasang di sejumlah titik. Petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya memantau gambar yang terekam kamera tersebut.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pun akan terekam dan terdeteksi oleh kamera tersebut.

"Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu.

Setelah terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com