JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo jika ingin mengedepankan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) secara masif.
Adapun hal pertama yang harus diperhatikan adalah jumlah kamera pengawas untuk menerapkan ETLE.
"Harus dilengkapi semua kamera. Sehingga, enggak ada lagi negara yang ditilang-tilang pake kertas dateng ke pengadilan udah enggak ada," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Agus mengatakan, Polri bisa mengajak pihak swasta untuk bekerja sama menggunakan kamera pengawas.
Baca juga: Agar Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Saran untuk Listyo Sigit Saat Jadi Kapolri
Hal itu bisa meringankan beban Polri dalam memenuhi kebutuhan kamera pengawas ETLE.
Hal kedua yang harus diperhatikan adalah keberadaan denda yang besar. Menurut Agus, adanya denda yang besar akan membuat masyarakat lebih takut untuk melanggar lalu lintas.
"Kalau peraturan enggak ada dendanya percuma, enggak ada yang taat," ujar dia.
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi ETLE.
Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Menurut dia, interaksi antara Polantas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit
Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.
Sigit merujuk pada penegakan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.
"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.