Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Citra Satelit: Eks Ketua BIG Tersangka, Kerugian Negara Rp 179,1 Miliar

Kompas.com - 21/01/2021, 07:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Dua tersangka itu ialah mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu PRK (Priyadi) sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan juga MUM (Muchlis)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).

Priyadi dan Muchlis pun langsung dibawa ke tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka pada Rabu sore.

Lili mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.

Priyadi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK sedangkan Muchlis ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Lili menuturkan, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 46 orang saksi serta menyita empat buah mobil, tanah dan bangunan, sejumlah dokumen, dan tiga unit telepon seluler, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Tersangka Kasus Pengadaan Citra Satelit

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, selain Priyadi dan Muchlis, KPK telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yang berasal dari kalangan swasta.

Namun, tersangka itu tidak diumumkan karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Masih ada tersangka lain yang seharusnya menurut jadwal pemanggilan harusnya hadir, tapi hari ini belum hadir," kata Karyoto.

Konstruksi Perkara

Dalam kasus ini, Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.

"Diduga dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili.

Lili menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com