Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Citra Satelit: Eks Ketua BIG Tersangka, Kerugian Negara Rp 179,1 Miliar

Kompas.com - 21/01/2021, 07:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Dua tersangka itu ialah mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu PRK (Priyadi) sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan juga MUM (Muchlis)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).

Priyadi dan Muchlis pun langsung dibawa ke tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka pada Rabu sore.

Lili mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.

Priyadi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK sedangkan Muchlis ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Lili menuturkan, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 46 orang saksi serta menyita empat buah mobil, tanah dan bangunan, sejumlah dokumen, dan tiga unit telepon seluler, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Tersangka Kasus Pengadaan Citra Satelit

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, selain Priyadi dan Muchlis, KPK telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yang berasal dari kalangan swasta.

Namun, tersangka itu tidak diumumkan karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Masih ada tersangka lain yang seharusnya menurut jadwal pemanggilan harusnya hadir, tapi hari ini belum hadir," kata Karyoto.

Konstruksi Perkara

Dalam kasus ini, Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.

"Diduga dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili.

Lili menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

"Sebelum proyek mulai berjalan, ini telah diadakan berapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya," kata Lili.

Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan

Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja. Adapun pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.

Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com