JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Dua tersangka itu ialah mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu PRK (Priyadi) sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan juga MUM (Muchlis)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).
Priyadi dan Muchlis pun langsung dibawa ke tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka pada Rabu sore.
Lili mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
Priyadi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK sedangkan Muchlis ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Lili menuturkan, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 46 orang saksi serta menyita empat buah mobil, tanah dan bangunan, sejumlah dokumen, dan tiga unit telepon seluler, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Tersangka Kasus Pengadaan Citra Satelit
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, selain Priyadi dan Muchlis, KPK telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yang berasal dari kalangan swasta.
Namun, tersangka itu tidak diumumkan karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Masih ada tersangka lain yang seharusnya menurut jadwal pemanggilan harusnya hadir, tapi hari ini belum hadir," kata Karyoto.
Konstruksi Perkara
Dalam kasus ini, Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.
"Diduga dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili.
Lili menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
"Sebelum proyek mulai berjalan, ini telah diadakan berapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya," kata Lili.
Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan
Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja. Adapun pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.
Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT.
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.