Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda Lagi

Kompas.com - 15/01/2021, 15:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak dapat ditunda lagi.

 

RUU PKS masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang ditetapkan DPR dan pemerintah, pada Kamis (14/1/2021).

"Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Jumat (14/1/2021).

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini 6 Poin Kunci dalam RUU PKS

 

Data laporan dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) selama 2020 menunjukkan, ada 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 orang.

RUU PKS perlu segera disahkan agar generasi selanjutnya dapat terlindungi. Terutama, dengan adanya sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang berpihak pada korban.

Bintang menuturkan, ketidakjelasan penanganan korban serta kurangnya aturan hukum akan menjadi ancaman nyata bagi upaya menghapus segala bentuk kekerasan seksual.

"Pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik hingga tercapai kesepakatan dalam bentuk RUU sudah melalui proses yang sangat panjang. Maka dari itu, RUU PKS ini harus segera disahkan," kata dia.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini 6 Poin Kunci dalam RUU PKS

 

Bintang menuturkan, tanpa sistem pencegahan yang menyeluruh, perempuan dan anak akan tetap terancam masa depannya karena sangat rawan menjadi korban.

Ia berharap RUU PKS segera disahkan untuk menyempurnakan kekurangan pada sistem pencegahan kekerasan seksual.

Sebelumnya, daftar Prolegnas Prioritas 2021 disepakati oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).

RUU PKS masuk daftar prioritas sebagai usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pada 2020, RUU PKS pernah dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas. Padahal, rancangan tersebut sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com