Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Wajibkan Selebritas dan Figur Publik Gunakan Masker Saat Tampil

Kompas.com - 15/01/2021, 11:59 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewajibkan setiap selebritas dan figur publik menerapkan protokol kesehatan saat tampil di televisi.

Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPI yang mulai berlaku pada 25 November 2020.

"Di dalam keputusan itu, ditulis bahwa public figure wajib menggunakan masker dan/atau face shield jadi pelindung wajah yang transparan itu," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Istana Minta Raffi Ahmad Lebih Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Agung menjelaskan, dalam aturan tersebut masih menggunakan frasa 'dan/atau'.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi KPI dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan lembaga penyiaran, pada Rabu (13/1/2021), disebutkan bahwa penggunaan face shield saja tidak mampu mencegah penularan.

Oleh karena itu, KPI mewajibkan penggunaan masker bagi para artis atau siapa pun yang tampil di televisi.

"Kemudian (diwajibkan) menjaga jarak. Kami berharap dari lembaga penyiaran mulai memahami dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Publik Figur di Variety Show Belum Disiplin Protokol Kesehatan

Aturan berbeda terkait penggunaan masker berlaku pada penyanyi.

Menurut Agung, penyanyi harus menggunakan masker sebelum tampil dan melepasnya ketika berada di atas panggung pentas.

Penyanyi juga diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

Jarak antara penyanyi dengan penonton atau juri juga harus jauh untuk menghindari droplet atau percikan yang keluar dari mulut.

"Nah, kalau lawakan dan sebagainya memakai masker, tetap," lanjut dia.

Baca juga: Berkumpul Tanpa Masker Usai Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jokowi

Sementara bagi pembaca berita diperbolehkan tidak menggunakan masker atau hanya menggunakan face shield.

"Jadi saya lihat kemarin di TV berita sudah memakai masker. Kecuali memang, yang one man show seperti pembaca berita itu enggak perlu menggunakan masker. Kalau pembaca berita itu cukup memakai face shield," ucap Agung.

Pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diberi sanksi berupa teguran pertama, kedua, hingga pemberhentian tayangan dan pembatasan durasi.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, beberapa artis sekaligus figur publik yang tampil di variety show  sejumlah stasiun televisi belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu, tidak menggunakan masker dan face shield.

"Variety show, beberapa idola masyarakat ini tidak menggunakan masker dengan baik, ada face shield diberikan tidak dipasang dengan baik, seolah ini hanya sebagai hal yang tidak menentukan, padahal ini nyawa kita semua," kata Doni dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Kamis (14/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com