JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewajibkan setiap selebritas dan figur publik menerapkan protokol kesehatan saat tampil di televisi.
Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPI yang mulai berlaku pada 25 November 2020.
"Di dalam keputusan itu, ditulis bahwa public figure wajib menggunakan masker dan/atau face shield jadi pelindung wajah yang transparan itu," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Istana Minta Raffi Ahmad Lebih Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Agung menjelaskan, dalam aturan tersebut masih menggunakan frasa 'dan/atau'.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi KPI dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan lembaga penyiaran, pada Rabu (13/1/2021), disebutkan bahwa penggunaan face shield saja tidak mampu mencegah penularan.
Oleh karena itu, KPI mewajibkan penggunaan masker bagi para artis atau siapa pun yang tampil di televisi.
"Kemudian (diwajibkan) menjaga jarak. Kami berharap dari lembaga penyiaran mulai memahami dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Publik Figur di Variety Show Belum Disiplin Protokol Kesehatan
Aturan berbeda terkait penggunaan masker berlaku pada penyanyi.
Menurut Agung, penyanyi harus menggunakan masker sebelum tampil dan melepasnya ketika berada di atas panggung pentas.
Penyanyi juga diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Jarak antara penyanyi dengan penonton atau juri juga harus jauh untuk menghindari droplet atau percikan yang keluar dari mulut.
"Nah, kalau lawakan dan sebagainya memakai masker, tetap," lanjut dia.
Baca juga: Berkumpul Tanpa Masker Usai Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jokowi
Sementara bagi pembaca berita diperbolehkan tidak menggunakan masker atau hanya menggunakan face shield.
"Jadi saya lihat kemarin di TV berita sudah memakai masker. Kecuali memang, yang one man show seperti pembaca berita itu enggak perlu menggunakan masker. Kalau pembaca berita itu cukup memakai face shield," ucap Agung.
Pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diberi sanksi berupa teguran pertama, kedua, hingga pemberhentian tayangan dan pembatasan durasi.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, beberapa artis sekaligus figur publik yang tampil di variety show sejumlah stasiun televisi belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu, tidak menggunakan masker dan face shield.
"Variety show, beberapa idola masyarakat ini tidak menggunakan masker dengan baik, ada face shield diberikan tidak dipasang dengan baik, seolah ini hanya sebagai hal yang tidak menentukan, padahal ini nyawa kita semua," kata Doni dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Kamis (14/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.