JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, proses sertifikasi halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia mengatakan, Covid-19 dari Sinovac Life Science Co.LTD China dan PT Bio Farma Persero melalui tujuh tahapan dalam proses sebelum mendapatkan sertifikat halal.
“Ada tujuh proses yang dilalui mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa MUI, dan juga penerbitan sertifikat halal,” kata Zainut dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Kementerian Agama Sambut Gembira Terbitnya Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac
Zainut menjelaskan bahwa, sertifikat ini telah diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama pada Selasa 12 Januari 2021.
Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini, kata dia, telah diajukan PT Bio Farma yang diterima Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 14 Oktober 2020.
“Penerbitan sertifikat halal ini didasarkan atas penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada hari Senin 11 Januari 2021,” ucap Zainut.
“Bersamaan itu Badan Pengawasan obat dan makanan (BPOM) juga telah merilis emergency use authorization atau izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini,” ujar dia.
Dalam pelaksanaannya, Zainut menyebut, BPJPH telah menetapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga pemeriksa halal berdasarkan pemilihan dari pemohon.
LPPPOM, kata Zainut, juga telah melakukan audit ke China dengan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pengujian produk LPPOM dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari Mejelis Ulama Indonesia setelah menerima hasil uji klinis yang dilakukan oleh BPOM,” ucap Zainut.
“Jadi tahapannya diawali dari Kementerian Agama yaitu permohonan sertifikasi halal dan berakhir di Kementerian Agama yaitu terbitnya sertifikat halal,” kata dia.
Zainut mengaku gembira dengan peneribitan sertifikasi halal tersbut.
“Atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia, saya menyambut gembira terbitnya sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19,” ucap dia.
Lebih lanjut Zainut menuturkan, karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM maka masyarakat tidak perlu ragu bahkan vaksin Sinovac ini halal, suci sekaligus halalan thayyiban atau aman untuk digunakan.
“Untuk itu saya mengajak umat beragama untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Mahakuasa karena hanya dengan pertolongannya maka upaya pemerintah dan semua pihak dalam hadirkan vaksin yang halal dan thayyib untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini dapat terwujud dan siap untuk dipergunakan bagi masyarakat,” ucap Zainut.