Lebih Jauh, Zainut juga berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya melalui sidang faktanya telah menetapkan kehalalan produk atas vaksin Sinovac dan ketetapan itu menjadi dasar oleh PBJPH Kementerian Agama untuk menerbitkan sertifikat halal.
Melalui fatwa MUI Tersebut, kata Zainut, menjelaskah bahwa ini halal dan suci tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh Syariat agama.
“Artinya Vaksin Ini boleh digunakan oleh seluruh umat Islam dan juga untuk agama lainnya,” kata Zainut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 kepada PT Biofarma (persero), Rabu (13/1/2021) pagi.
Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Pertama, Ini Cara Kerja Vaksin Sinovac Cegah Covid-19
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengajak masyarakat beryukur dengan penyerahan sertifikasi halal produk vaksin Covid-19 yang diajukan PT Bio Farma sejak bulan Oktober 2020.
“Marilah kita bersyukur kepada Allah SWT karena karunianya pada kesempatan ini kita dapat bersama menyaksikan momen bersejarah bagi Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 ini yaitu penyerahan sertifikat halal vaksin Covid-19 yang diajukan oleh PT Bio Farma,” kata Sukoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.