JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 kepada PT Biofarma (persero), Rabu (13/1/2021) pagi.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku gembira dengan peneribitan sertifikasi halal tersbut.
“Atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia, saya menyambut gembira terbitnya sertifikat halal Vaksin Sinovac untuk Covid-19,” kata Zainut dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021).
Zainut menjelaskan, sertifikat ini telah diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021.
Baca juga: BPJPH Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Sinovac ke PT Bio Farma
Permohonan sertifikasi halal Vaksin Sinovac ini, kata dia, telah diajukan oleh PT Bio Farma yang diterima BPJPH pada tanggal 14 Oktober 2020.
“Penerbitan sertifikat halal ini didasarkan atas penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada hari Senin 11 Januari 2021,” ucap Zainut.
“Bersamaan itu Badan Pengawasan obat dan makanan (BPOM) juga telah merilis emergency use authorization atau izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini,” ujar dia.
Zainut menuturkan, Proses sertifikasi halal vaksin Sinovac ini dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Ada 7 proses yang dilalui mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa MUI, dan juga penerbitan sertifikat halal,” papar Zainut.
Baca juga: Terima Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Bio Farma: Kehalalan Jadi Isu Utama di Negara Kita
Dalam pelaksanaannya, Zainut menyebut, BPJPH telah menetapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga pemeriksa halal berdasarkan pemilihan dari pemohon.
LPPPOM, kata Zainut, juga telah melakukan audit ke China dengan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pengujian produk LPPOM, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari Mejelis Ulama Indonesia setelah menerima hasil uji klinis yang dilakukan oleh BPOM,” ucap Zainut.
“Jadi tahapannya diawali dari Kementerian Agama yaitu permohonan sertifikasi halal dan berakhir di Kementerian Agama yaitu terbitnya sertifikat halal,” kata dia.
Lebih lanjut Zainut menuturkan, karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM maka masyarakat tidak perlu ragu vaksin Sinovac ini halal, suci sekaligus halalan thayyiban atau aman untuk digunakan.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa, 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Biofarma Halal
“Untuk itu saya mengajak umat beragama untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena hanya dengan pertolongannya maka upaya pemerintah dan semua pihak dalam menghadirkan vaksin yang halal dan thayyib untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini dapat terwujud dan siap untuk dipergunakan bagi masyarakat,” ucap Zainut.
Lebih Jauh, Zainut juga berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya melalui sidang faktanya telah menetapkan kehalalan produk atas Vaksin Sinovac yang menjadi dasar PBJPH Kementerian Agama untuk menerbitkan sertifikat halal.
Melalui fatwa MUI Tersebut, kata Zainut, menjelaskah bahwa Vaksin Sinovac untuk Covid-19 ini halal dan suci. Tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama.
“Artinya Vaksin Ini boleh digunakan oleh seluruh umat Islam dan juga untuk agama lainnya,” kata Zainut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.