Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Pemberian Asuransi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Cepat Dilakukan

Kompas.com - 12/01/2021, 13:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Jasa Raharja cepat memberikan asuransi kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

"Kepada Jasa Raharja, tentunya saya juga minta pemberian dari asuransi itu cepat," kata Budi, dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Menhub Minta Sriwijaya Air Beri Dukungan Penuh Terkait Proses Identifikasi Korban

Berdasarkan catatannya, Jasa Raharja telah memberikan asuransi kepada keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182, yakni seorang pramugara. Korban berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, Menhub juga meminta kepada pihak Sriwijaya Air untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya identifikasi korban.

"Saya minta kepada Sriwijaya untuk memberikan dukungan sepenuhnya tanpa diminta, apa yang diperlukan oleh rumah sakit Polri segera di-support," ujar Budi.

Baca juga: Tinjau Posko Tim DVI di RS Polri, Menhub Beri Dukungan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah teridentifikasi.

Menurut Amos, petugas Jasa Raharja di seluruh Indonesia bersiaga ketika ada pengumuman lanjutan dari proses identifikasi.

"Kami sudah standby kalau ada pengumuman dari Tim DVI RS Polri sehingga dalam waktu cepat akan kami serahkan santunan kepada ahli waris," kata Amos.

Baca juga: Menhub Minta Jasa Raharja dan Sriwijaya Air Beri Pelayanan Terbaik ke Keluarga Korban

Adapun Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diketahui terjadi pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu jatuh di sekitar Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pesawat itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari enam kru aktif, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com