JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Detasemen Khusus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut mengawal perjalanan mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ba'asyir tengah dalam perjalanan menuju kediamannya di Sukoharjo setelah dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2021) pukul 05.30 WIB.
"Perjalanan ABB (Ba'asyir) menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jumat.
Rika menuturkan, kegiatan pembebasan Ba'asyir berjalan dengan aman dan lancar.
Baca juga: Kami Harap Abu Bakar Baasyir Setelah Bebas Bisa Memberi Dakwah yang Damai dan Menyejukkan
Ia menyebut, proses penyerahterimaan Ba'asyir kepada pihak keluarga dan tim pengacara juga menerapkan protokol kesehatan.
"Di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab Covid-19 negatif," ujar Rika.
Ia menambahkan, Ba'asyir juga telah dinnyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.
Diketahui, setelah bebas, Ba'asyir akan lebih banyak berkegiatan di kediamannya.
"Yang pasti akan lebih banyak di rumah, dakwah juga paling dari rumah, enggak terlalu banyak aktivitas keluar karena memang secara fisiknya juga sudah lemah sekali, beliau sudah tua,” kata putra Ba'asyir, Abdul Rochim, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Perjalanan Kasus Hukum Baasyir dan Polemik Saat Akan Dibebaskan Jokowi...
Ba'asyir dinyatakan bebas murni pada Jumat hari ini karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.