JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini telah dikuatkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan dilaksanakan pada 11-25 Januari.
"Terkait hal ini saya minta pemda segera menindaklanjuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: Satgas Optimistis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dapat Menekan Jumlah Kasus Covid-19
"Kemudian, kepada seluruh elemen masyarakat agar mematuhi kebijakan itu," kata dia.
Menurut Wiku, pembatasan kegiatan masyarakat itu meliputi berbagai sektor, yakni perkantoran, kegiatan belajar-mengajar, restoran/tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Namun, kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan untuk tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Bupati Sragen: Kami Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat
Wiku menyampaikan, kebijakan pembatasan di Jawa dan Bali sudah mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi serta pada perkembangan penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali,
"Serta berdasarkan ratas kabinet pekan ini, pemerintah telah menetapkan pembatasan mobilitas dan aktivitas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.