Kebijakan ini telah dikuatkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan dilaksanakan pada 11-25 Januari.
"Terkait hal ini saya minta pemda segera menindaklanjuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2020).
"Kemudian, kepada seluruh elemen masyarakat agar mematuhi kebijakan itu," kata dia.
Menurut Wiku, pembatasan kegiatan masyarakat itu meliputi berbagai sektor, yakni perkantoran, kegiatan belajar-mengajar, restoran/tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Namun, kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan untuk tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Wiku menyampaikan, kebijakan pembatasan di Jawa dan Bali sudah mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi serta pada perkembangan penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali,
"Serta berdasarkan ratas kabinet pekan ini, pemerintah telah menetapkan pembatasan mobilitas dan aktivitas," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/17573511/satgas-minta-pemda-tindaklanjuti-kebijakan-pembatasan-di-jawa-bali