Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Keluarkan Instruksi Pembatasan di Jawa-Bali, Berikut Isinya...

Kompas.com - 07/01/2021, 16:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kepala Pusat Peneranagan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dikutip dari siaran pers Kemendagri, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Soal Pembatasan Jawa-Bali, Ganjar: Pariwisata, Mohon Maaf Ya Anda Akan Rugi

Menurut dia, dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid -19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk itu, diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai berikut:

Pertama, ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, gubernur Banten dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, gubernur Jawa Tengah dan bupati/ wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, gubernur Jawa Timur dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Benni.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Kedua, pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring/online. 

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

“Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Benni.

"Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata dia. 

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang rawan menimbulkan penularan).

Baca juga: Cegah Kerumunan, Simpatisan Diimbau Tak Ikut Kawal Kepulangan Abu Bakar Baasyir

Di samping itu, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait," papar Benni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com