Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Keluarkan Instruksi Pembatasan di Jawa-Bali, Berikut Isinya...

Kompas.com - 07/01/2021, 16:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kepala Pusat Peneranagan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dikutip dari siaran pers Kemendagri, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Soal Pembatasan Jawa-Bali, Ganjar: Pariwisata, Mohon Maaf Ya Anda Akan Rugi

Menurut dia, dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid -19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk itu, diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai berikut:

Pertama, ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, gubernur Banten dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, gubernur Jawa Tengah dan bupati/ wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, gubernur Jawa Timur dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Benni.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Kedua, pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring/online. 

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

“Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Benni.

"Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata dia. 

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang rawan menimbulkan penularan).

Baca juga: Cegah Kerumunan, Simpatisan Diimbau Tak Ikut Kawal Kepulangan Abu Bakar Baasyir

Di samping itu, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait," papar Benni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com