Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ingin Proses Hukum Berlarut-larut, Tommy Sumardi Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 07/01/2021, 15:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tommy Sumardi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tommy sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Tidak banding. Klien tidak mau proses hukum yang berlarut-larut," kata kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus itu, Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal polisi.

Selama proses persidangan, Dion menuturkan, kliennya memang mengakui perbuatannya.

Namun, ia mengaku terkejut dengan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU padahal Tommy mendapat status justice collaborator.

"Kemarin agak kaget saja putusan di atas tuntutan (padahal Pak Tommy mendapat status JC). Putusannya sudah inkrah," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Akui Beri Tahu Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor

Adapun dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan kepada Napoleon sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, suap yang diberikan kepada Prasetijo sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Tommy Sumardi Menangis Teringat Anaknya

Suap tersebut diberikan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Kronologinya, pada April 2020, Djoko Tjandra menghubungi Tommy membicarakan cara agar bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron pun bersedia memberi uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada sejumlah pihak terkait, terutama kepada pejabat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas perbuatannya, Tommy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com