www.kompas.com
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonapartai senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta kepada Kakorwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+