Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Sebut Aturan Larangan Mengakses dan Sebarkan Konten FPI Harus Dikoreksi

Kompas.com - 02/01/2021, 15:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) harus segera dikoreksi.

Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Dalam konteks maklumat itu, Amnesty menilai negara seharusnya menggunakan pendekatan hukum dan bukan pendekatan kekuasaan.

"Keputusan pemerintah itu merefleksikan pendekatan negara kekuasaan (machstaat), bukan negara hukum (rechstaat) yang menjadi ruh dari konstitusi republik Indonesia," ujar Usman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

"Harus segera dikoreksi. Polri (sebaiknya) menggunakan pendekatan negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata dia.

Baca juga: Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Sebut Maklumat Kapolri Soal FPI Batasi HAM

Menurut Usman, apabila Polri atau pemerintah ingin melarang pemuatan konten seperti itu maka bisa diajukan saja ke pengadilan.

Dengan demikian, pemerintah diminta tidak membuat keputusan sepihak.

"Dengan menugaskan Kapolri dan Jaksa Agung ajukan ke pengadilan maka pemerintah tidak memakai pendekatan kekuasaan, melainkan hukum dan peradilan," tutur Usman.

Lebih lanjut dia mengingatkan jika pasal tersebut tidak dikoreksi, akan berpotensi menambah deret kasus kriminalisasi atas kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan pers.

"Dengan maklumat itu, khususnya Pasal 2 huruf d, maka sekarang masalahnya bukan hanya penggerusan kebebasan sipil dalam hal berorganisasi, tapi juga kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan kebebasan pers," kata Usman.

Baca juga: LBH Pers Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Ancam Kebebasan Berekspresi dan Pers

Diberitakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Baca juga: Polri Jelaskan Soal Larangan Konten FPI dalam Maklumat Kapolri

Namun, terkait poin d, Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan SARA, maka konten itu tidak dipermasalahkan.

"Jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com