Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Polisi Fokus Kejar Penyebar Video GA

Kompas.com - 31/12/2020, 14:46 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) meminta polisi fokus menyelidiki dan menyidik penyebar video syur GA dan MYD.

Salah satu anggota Kompaks dari Safe Net, Ellen Kusuma, mengatakan GA merupakan korban yang sangat dirugikan akibat penyebaran video tersebut.

"Aparat penegak hukum, penyidik kepolisian untuk fokus kepada penyidikan terhadap pihak pelaku yang menyebarkan video tersebut," kata Ellen dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Ia pun berharap polisi segera menghentikan proses hukum terhadap GA. Ellen menegaskan GA tak seharusnya berstatus tersangka, justru mestinya mendapatkan perlindungan.

Baca juga: ICJR: Artis GA Tak Bisa Dipidana bila Tak Menghendaki Videonya Disebar

"Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban," ujarnya.

Bertalian dengan itu, Kompaks mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Harapannya, agar korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang dijamin hukum.

"Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang berfokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi," tutur Ellen.

Selain itu, Kompaks mengingatkan media massa untuk memberitakan kasus GA dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan perspektif korban.

"Mengedepankan pemberitaan yang manusiawi, tidak mmenyudutkan atau menyalahkan GA, dan memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi," kata Ellen.

Diberitakan, polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka setelah menerima pengakuan bahwa benar video itu dibuat oleh mereka. Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Baca juga: Komnas Perempuan: Artis GA Korban, Seharusnya Dapat Perlindungan Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi. GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Sementara itu, kata Yusri, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut. "Kami masih terus melakukan pengejaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com