Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Kapolri: Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Kembang Api, Arak-arakan dan Karnaval

Kompas.com - 24/12/2020, 06:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (23/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ujar Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Ingat, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol pada Libur Nataru

Adapun maklumat ini dikeluarkan dengan pertimbangan karena penanganan Covid-19 secara nasional sejauh ini belum sepenuhnya terkendali.

Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi penekanan eks Bareskrim Polri ini agar tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Keempat poin itu antara lain sebagai berikut: 

1. Perayaan Natal dan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah

2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun

3. Arak-arakan, pawai, dan karnaval

4. Pesta penyalaan kembang api

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Jalur Puncak Ditutup dari Arah Cianjur dan Bogor Mulai Pukul 18.00 WIB

Selain itu, maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat ini supaya masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak.

Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com