JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Irfan Jaya kembali membantah ia mengirim proposal action plan kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Awalnya, Djoko Tjandra mengungkapkan, dokumen action plan itu diterima dari Andi.
"Action plan yang saya terima itu dari Andi Irfan Jaya," kata Djoko Tjandra yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dalam surat dakwaan, action plan berisi 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal Action Plan yang Dibuat Jaksa Pinangki
Terdapat pula nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali yang tercantum dalam action plan.
Adapun fatwa MA menjadi upaya Djoko Tjandra agar dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Tak sekadar mengirim, Andi juga disebut aktif memberi informasi soal action plan tersebut. Meskipun, Djoko Tjandra mengaku tidak percaya action plan dapat terlaksana.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Andi yang duduk di kursi saksi.
Baca juga: Djoko Tjandra Tak Tahu soal Inisial Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA di Action Plan
Andi pun membantah. Dalam sidang sebelumnya, Andi juga pernah mengatakan ia tidak mengirim action plan ke Djoko Tjandra.
"Saya tidak pernah mengirim action plan, kalau (akta) kuasa (jual) saya mengirim. Saya tetap pada keterangan saya," ujar Andi.
Dalam kasus kepengurusan fatwa di MA, Djoko Tjandra didakwa memberikan 500.000 dollar AS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.