JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan yang terukur untuk mencegah penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Selain bertujuan menekan laju kasus positif, pengetatan ini pun bertujuan mengendalikan kasus kematian akibat Covid-19.
"Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Luhut Minta Anies Perketat WFH hingga 75 Persen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menyebutkan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Hal itu meliputi, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, untuk operasional mal, restoran dan tempat hiburan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Luhut Minta Mal hingga Tempat Hiburan di DKI Tutup Pukul 19.00 WIB
Luhut melanjutkan, pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Terakhir, dia mengingatkan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal pada H-2.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," tutur Luhut.
"Lalu khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes swab PCR pada H-2 keberangkatan," ujarnya.
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Mulai Penuh, IDI Minta PSBB Ketat Kembali Diterapkan