Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tetap Buktikan PKS Bersalah Pecat Fahri Hamzah

Kompas.com - 15/12/2020, 14:18 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) tetap menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersalah atas pemecatan Fahri sebagai kader.

Menurutnya, pengabulan PK itu hanya menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri sebagai ganti rugi immateriil.

"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbutan melawan hukum," kata Mujahid dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: PK Dikabulkan MA, PKS Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Mujahid menuturkan, tim hukum belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA tersebut. Sehingga, pihaknya belum memutuskan langkah yang akan ditempuh atasan putusan MA.

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," tutur dia.

Diberitakan, MA mengabulkan PK yang diajukan PKS dalam kasus sengketa pemecatan terhadap Fahri Hamzah.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan kasasi MA. Putusan PK itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Ibrahim, dan Sunarto.

Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi

Dalam perkara tersebut, Fahri Hamzah berstatus sebagai termohon, sedangkan pihak pemohonnya yakni Dewan Pengurus Pusat PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan kawan-kawan.

Perseteruan di antara dua pihak itu bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah pada 2016. Fahri yang merasa tidak terima lantas menggugat ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri. Pengadilan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Perkara terus bergulir, hingga akhirnya PKS mengajukan PK ke MA dan dikabulkan.

Sementara itu, Fahri kini sudah berpindah ke Partai Gelora yang dipimpin Anis Matta. Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Baca juga: Fahri Hamzah Kembali Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com