Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kaji Amendemen UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN

Kompas.com - 12/12/2020, 20:57 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengungkapkan, MPR sedang mengkaji amendeman UUD 1945 untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kajian itu, kata dia, berdasarkan usulan dari sejumlah kelompok masyarakat.

"Dengan pandangan seperti itu, sebaiknya dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya khusus soal GBHN," kata Syarief Hasan seperti dilansir Antara, Sabtu (12/12/2020).

Syarief mengatakan hal itu dalam acara Temu Tokoh Nasional kerja sama MPR dengan Majelis Taklim Al-Mukhlisin Depok di MUI Depok, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020), yang digelar secara virtual.

Baca juga: Syarief Hasan Sebut Pembahasan Wacana GBHN Tak Melebar, Ini Jaminannya

Terkait dengan dihidupkannya kembali GBHN, menurut dia, ada dua pandangan yang mengemuka.

Pertama, GBHN dimasukkan dalam UUD 1945 sehingga amendemen hanya pada soal GBHN.

"Alasannya, siapa pun presidennya tidak akan mengubah haluan negara. Setiap calon presiden harus mengajukan strategi pembangunan agar haluan negara bisa tercapai," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, pandangan GBHN diatur dan ditetapkan dengan undang-undang.

Pandangan ini, kata dia, tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah dilakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yaitu pembangunan berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun, Syarief mengungkapkan bahwa ada pandangan lain yang menginginkan dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 agar tidak hanya soal GBHN saja.

"Ada juga pandangan yang mengatakan tidak hanya soal GBHN, misalnya ada keinginan memperkuat kewenangan DPD. Kalau ini yang terjadi, akan terjadi perubahan sistem ketatanegaraan," katanya.

Secara umum, kata dia, ada empat pandangan tentang wacana amendemen UUD 1945, yakni: pertama adalah pandangan bahwa tidak perlu dilakukan amendemen UUD 1945.

Menurut dia, ada pandangan yang menginginkan agar konstitusi tetap seperti sekarang dan tidak perlu dilakukan perubahan.

"Alasannya, persoalannya bukan pada konstitusinya, melainkan pada pelaksanaannya, bagaimana pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya.

Kedua, pandangan yang mengatakan agar pembangunan memiliki arah dan lebih komprehensif. Maka, perlu dilakukan perubahan UUD 945 hanya soal GBHN saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com