Pandangan ketiga, menginginkan agar dilakukan perubahan secara keseluruhan pada UUD NRI Tahun 1945. Kalau itu dilakukan, terjadi pergeseran terhadap sistem ketatanegaraan.
Baca juga: Politisi PDI-P Minta GBHN Dihidupkan Kembali
"Keempat, pandangan yang mengatakan lebih baik kembali ke UUD 1945 yang asli," katanya.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa saat ini MPR sedang mengkaji secara mendalam dengan mencari masukan dari masyarakat terkait dengan wacana amendemen UUD 1945.
Oleh karena itu, Syarief mengunjungi berbagai universitas, bertemu gubernur, organisasi kemasyarakatan, pesantren, dan kelompok masyarakat lainnya untuk mendapatkan masukan.
Ia memastikan MPR tidak akan terburu-buru mengambil kebijakan terkait dengan wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945 karena UUD adalah konstitusi berbangsa dan bernegara sehingga perubahannya harus sesuai dengan aspirasi dan harapan dari rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.