JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Juliari P Batubara mengaku segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) sore seperti dikutip dari Antara.
Minggu kemarin, KPK menahan Juliari di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak Minggu sampai 25 Desember 2020.
Baca juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Batubara Sejak Juli 2020
Politikus PDI-P tersebut juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial ad interim menggantikan Juliari.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Baca juga: Ditahan KPK, Mensos Juliari Akan Jalani Isolasi Mandiri selama 14 Hari
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.