Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP K-SBSI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 26/11/2020, 09:55 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara: 109/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (25/11/2020).

"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945," dikutip dari berkas permohonan K-SBSI yang diakses melalui laman www.mkri.id, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

K-SBSI mengajukan permohonan uji materiil pada beberapa bagian dan pasal di UU Cipta Kerja.

Adapun hal yang dipermasalahkan yakni penempatan kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam UU Cipta kerja. Kemudian pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Lalu, ketentuan peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja yang dianggap memberikan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip yang dianut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Serta ketidakcermatan pada Pasal 6 dan Pasal 5 bisa menimbulkan multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi hukum memberi kepastian hukum bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD1945.

Baca juga: Di World Economic Forum, Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja

K-SBSI menilai UU Cipta Kerja salah menempatkan kedudukan pembukaan UUD 1945 alinea keempat sama atau setara dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara terkait Pasal 6 UU Cipta Kerja, yakni materi yang tidak cermat dan tidak teliti dinilai bisa menimbulkan kehilangan rujukan dan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Terkait peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja dinilai KSBSI menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sementara terkait Bab IV Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, K-SBSI mengutarakan beberapa bukti yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Bukti pertama, UU Cipta Kerja membuat pekerja atau buruh bisa dikontrak selama bekerja, diberlakukannya sistem alih daya atau outsourcing di semua bidang.

Kemudian hilangnya jaminan perlindungan upah, serta adanya kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Oleh karena itu K-SBSI meminta majelis hakim konstitusi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan pemohon.

Baca juga: Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kemudian menyatakan materi UU Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Serta menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Atau apabila majelis hakim konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya," dikutip dari berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com