Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Anggota Legislatif Harus Mundur jika Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 26/11/2020, 09:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, anggota legislatif wajib mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Hal ini ditegaskan Mahkamah saat membacakan putusan atas permohonan uji materil Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Memberikan kesempatan yang sama untuk semua rumpun jabatan politik ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka harus mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang ditayangkan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

Dalam perkara ini, MK menolak permohonan pemohon yang meminta pasal mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan mereka sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah dihapuskan.

Menurut MK, argumen-argumen pemohon dalam perkara ini tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dalil pemohon yang menyamakan jabatan anggota DPR/DPD/DPRD dengan jabatan menteri misalnya, meski sama-sama jabatan politik, namun eksistensi menteri tergantung pada presiden, bukan jabatan yang dipilih oleh rakyat.

Sementara, jabatan anggota legislatif pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Dengan demikian, menurut MK, meski sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, namun dalam banyak hal terdapat perbedaan di antara kedua jabatan tersebut.

MK menilai, menggunakan alasan kesamaan rumpun jabatan untuk menghapus syarat pengunduran diri anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada menjadi tidak relevan. Apalagi, jabatan menteri bukan jabatan politik yang harus bertanggung jawab kepada pemilih sebagaimana pertanggungjawaban anggota legislatif.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, alasan para pemohon yang menghendaki dipersamakan perlakuan antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Baca juga: Diusung PDI-P di Pilkada, Eri Cahyadi Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Risma

MK juga berpandangan, syarat pengunduran diri itu tidak semata-mata dibentuk karena adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang anggota legislatif, namun juga menyangkut tanggung jawab dan amanah yang diberikan masyarakat yang telah memilih legislator tersebut.

Terkait dalil pemohon yang menyatakan bahwa syarat pengunduran diri ini dapat diterapkan hanya pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perly melepas jabatan anggota legislatif, Mahkamah berpendapat lain.

Jika ketentuannya demikian, maka prinsip keadilan dan kesamaan setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah justru terabaikan. Padahal, jaminan keadilan dan kesamaan tersebut telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

"Oleh karenanya, ketika para pemohon menginginkan hanya diterapkan pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan jabatan anggota legislatif, justru hal tersebut merupakan tindakan yang diskrimitatif karena memperlakukan berbeda untuk hal yang sama yaitu mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Saldi.

Atas alasan-alasan tersebutlah permohonan pemohon dinolai tidak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat dikabulkan.

Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com