Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 24/11/2020, 11:05 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) dan sejumlah organisasi lainnya mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat pemohon dalam uji materi itu terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakiliki Agus Rulu Ardiansyah, Yayasan Bina Desa Sada jiwa (Bina Desa) atas nama Dwi Astuti. Lalu, Arie Gumilar, Dicky Firmansyah dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Kemudian Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu, Perkumpulan Pemantau Sawit atas nama Andi Inda Fatinaware, Indonesia Human Right Commite Social Justice (IHCS) diwakili Gunawan.

Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Tak Gelar Aksi

Selanjutnya Indonesia For Global Justice diwakili Rahmi Hertanti, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang diwakili Abdullah Ubaid, Serikat Nelayan Indonesia atas nama Budi Laksana.

Yayasan Daun Bendera Nusantara diwakili Heru Setyoko, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan atas nama Said Abdullah, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia yang diwakiliki Kustiwa S Adinanta.

Serta Aliansi Organis Indonesia tercatat atas nama Maya Stolastika Boleng, Perkumpulan Perempuan Nelayan Indonesia diwakili Masnuah dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air atas nama Hamong Santono.

"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan SPI yang dilansir dari laman www.mkri.id, Selasa (24/11/2020).

Hal-hal yang dipermasalahkan SPI dalam permohonan uji formil antara lain pembuatan naskah akademik yang dilakukan setelah rancangan Undang-Undang.

Padahal, menurut pemohon, rancangan Undang-Undang baru bisa dibuat setelah ada naskah akademik.

"Naskah akademik yang menjadi landasar filosofi, yuridis dan sosiologis, dengan tujuan Undang-Undang a quo dapat di implementasikan dengan baik sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia," lanjut isi permohonan SPI.

Permasalahan selanjutnya adalah adanya perubahan halaman dan subtansi dalam UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Menurut SPI, UU yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah tidak boleh diubah bahkan disentuh.

Baca juga: Serikat Pekerja Tekstil Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

"Bahwa dengan demikian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sejak awal dimulainya perancangan sudah melanggar syarat formil dibentuknya Undang-Undang yaitu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dengan Pasal 20 dan Pasal 22a Undang-Undang Dasar 1945," demikian isi berkas permohonan lagi.

Oleh karena itu, SPI beserta aliansi yang ikut menjadi pemohon dalam perkara ini meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Serta menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com