JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku kecewa karena jasanya kepada negara selama mengabdi puluhan tahun sebagai anggota kepolisian seakan terlupakan, setelah tersandung kasus.
Napoleon kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Saya paham mengapa saya ditempatkan di sini. Saya cuma kecewa, seakan-akan tidak pernah ada satu pun kebaikan yang saya baktikan kepada bangsa ini selama 32 tahun mengabdi," ujar Napoleon dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, yang ditayangkan pada Senin (23/11/2020).
Baca juga: Disinggung soal Permintaan Rp 7 Miliar untuk “Petinggi Kita”, Irjen Napoleon Tertawa
Saat ini, Napoleon mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Jenderal polisi berbintang dua itu berada di rutan yang sama dengan orang yang ia tangkap, yakni tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.
Maria berstatus buron ketika diekstradisi dari Serbia pada Juli 2020, sedangkan Napoleon menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.
Kendati demikian, Napoleon mengaku penahanan yang dijalani tidak akan melemahkan dirinya.
"Jeruji besi di sini tidak akan pernah melemahkan badan apalagi mental saya, tidak akan pernah. Silakan saja yang berwenang untuk berpikir seperti itu," katanya.
Baca juga: Irjen Napoleon: Paper Bag Warna Merah dari Tommy Sumardi Berisi Risalah Sidang Djoko Tjandra
Menurut Napoleon, apa yang menimpanya saat ini tak terlepas dari risiko tugas dan jabatan. Sebagai seorang polisi, dirinya sudah siap menerima risiko tersebut.
Namun, ia tetap meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.
"Tetapi, insya Allah tetap saya yakin, kebenaran tidak akan pernah bohong. Allah tidak tidur, dan semoga proses ini nantinya akan memberi pencerahan bagi publik bahwa apa yang terjadi sebetulnya akan terungkap," ujar dia.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Bertemu Tommy Sumardi di Ruangannya, Bahas Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Baca juga: Irjen Napoleon: Saya Ditempatkan bersama Penjahat Narkoba, Koruptor, bahkan yang Saya Tangkap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.