Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penegakan HAM Seharusnya Tidak Jadi Perkara yang Sulit bagi Pemerintah

Kompas.com - 24/11/2020, 06:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai, upaya penegakan HAM seharusnya tidak menjadi perkara yang sulit bagi pemerintah.

"Apakah penegakannya susah? Sebenarnya tidak susah, seharusnya tidak susah, kalau itu lahir dari kebijakan," kata Anam dalam Webinar bertajuk Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Ini: 3 Hal Ini Akan Terjadi jika Kasus HAM Berat Masa Lalu Tak Diselesaikan

Anam menuturkan, kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia cenderung disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM bermula dari suatu kebijakan negara.

Ia mencontohkan salah satu kategori pelanggaran HAM yakni kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilatarbelakangi oleh suatu kebijakan negara.

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil.

Baca juga: Kontras Nilai UU Pengadilan HAM Belum Efektif Beri Akses Keadilan

Menurut Anam, ada sekitar 16 kasus pelanggaran HAM berat yang sedang ditangani Komnas HAM. Seluruh kasus, kata Anam, lahir dari sebuah kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, Anam berpendapat seharusnya pemerintah mampu untuk mendorong penuntasan seluruh kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

"Kerangka berpikirnya adalah negara masa lalu. Maksudnya sebelum peristiwa itu terjadi, negara tersebut negara yang tidak berdasarkan hukum. Nah sekarang mau menjadi negara yang berdasarkan hukum," tutur dia.

Baca juga: 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Kontras: Kejahatan Perang Perlu Masuk Pelanggaran HAM Berat

Dalam kesempatan yang sama, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty menyebut masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan.

Dua belas kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dijatuhi vonis hukuman.

"Ini kita bisa lihat ada 15 kasus sejauh ini yang sedang dan telah diperiksa oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan tiga yang sudah diadili," kata Tioria.

Baca juga: Kontras Catat 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Trioria menuturkan, kasus pelanggaran HAM yang masih dalam tahap penyelidikan antara lain, kasus Peristiwa 1965 serta Peristiwa Wasior dan Wamena.

Sementara untuk kasus pelanggaran HAM berat yang sudah ada pengadilannya yaitu Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur dan Peristiwa Abepura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com