Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Judicial Review UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI dan KSPSI Digelar Besok

Kompas.com - 23/11/2020, 21:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) akan mengikuti sidang virtual perdana atas judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang berlangsung di Gedung MK pada Selasa (24/11/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Pada hari ini KSPI melakukan konferensi pers berkenaan dengan akan dilaksanakannya sidang perdana judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu akan dilaksanakan besok pada tanggal 24 November 2020," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Selain Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, KSPI dan KSPSI Kampanyekan Pasal yang Rugikan Buruh

Said mengatakan, sidang ini baru memasuki tahap pemeriksaan uji materil.

Nantinya, hakim MK akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan pemohon setebal 1.787 halaman.

Total halaman itu terdiri dari 1.187 halaman UU Cipta Kerja, 69 pasal yang dipermasalahkan di UU Cipta Kerja setebal 300 halaman, dan alat bukti sebanyak 300 halaman.

"Dari (69 pasal) setebal 300 lebih halaman dan alat bukti setebal kurang lebih 300 halaman, jadi hampir 600 halaman, ditambah dengan 1.187 halaman UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Said.

Menurut dia, KSPI dan KSPSI akan menjalani persidangan yang dilaksanakan secara virtual dari salah satu hotel di Jakarta Pusat. 

Pihaknya telah menyewa salah ruangan hotel tersebut untuk menggelar sidang virtual tersebut.

"Kami akan hadir di satu ruangan yang disiapkan oleh KSPSI dan KSPI di satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, yaitu para pemohon dan kuasa hukum," kata dia.

Baca juga: Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Buruh: Jangan Pernah Menganggap Main-main...

Adapun perkara gugatan ini telah teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Selain KSPI dan KSPSI, gugatan juga dilancarkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hingga Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materill sebagian ketentuan dalam Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945," seperti dikutip dari berkas permohonan yang diakses melalui laman www.mkri.id, Jumat (13/11/2020) malam.

Pasal 81 yang dipersoalkan pemohon yakni aturan tentang lembaga pelatihan kerja yang menghapus ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan.

Terkait pelaksana penempatan tenaga kerja antara lain mengubah ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan, pada pokoknya telah menghilangkan persyaratan badan hukum bagi lembaga swasta yang menjadi pelaksana penempatan tenaga kerja.

Baca juga: KASBI Tak Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK, Alasannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com