JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, sanksi pencopotan kepala daerah yang lalai dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan Covid-19 adalah pengingat bagi kepala daerah.
Seperti diketahui, sanksi pencopotan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
"Mendagri hanya mengingatkan bahwa kepada daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran atas UU atau peraturan. Tidak ada yang salah secara teks," kata Ray dalam diskusi bertajuk "Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?" secara virtual, Sabtu (21/11/2020).
Kendati demikian, menurut Ray, hal tersebut tetap harus dikritik karena pemerintah pusat terkesan ingin mengembalikan kewenangan yang dimiliki daerah ke pemerintah pusat.
Baca juga: Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?
"Kalau kita baca dalam konteks yang lebih besar, ini sebetulnya ada tensi keinginan pusat mengembalikan lagi berbagai kewenangan yang di dalam reformasi didistribusikan ke Pemda," ujarnya.
"Kalau kita biarkan, ini boleh jadi, formulasi seperti ini akan diwujudkan bahwa kepala daerah dapat dimakzulkan oleh pemerintah pusat," sambungnya.
Lebih lanjut, Ray mengatakan, sanksi pencopotan dalam instruksi Mendagri tersebut akan berpotensi menimbulkan kericuhan politik lokal.
Misalnya, para politisi di daerah menggunakan instruksi tersebut untuk mempertanyakan kinerja kepala daerah dalam penanganan Covid-19 sehingga muncul gerakan pemakzulan kepala daerah.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Instruksi Mendagri Mengingatkan Kepala Daerah, Bukan Berarti Bisa Berhentikan
"Artinya, sekalipun surat ini bernada mengingatkan, tapi bisa berimplikasi jadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik dalam rangka memakzulkan kepala daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.