Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemilu, Fraksi Gerindra Usul Anggota Dewan Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur

Kompas.com - 16/11/2020, 23:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, ketentuan yang mengharuskan legislator atau anggota dewan mundur dari parlemen saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) harus menjadi perhatian.

Sebab, kata Syafi'i, langkah legislator untuk maju sebagai calon kepala daerah sering kali terhalang oleh aturan tersebut.

"Tapi kemudian itu menjadi terhalang mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena harus memilih tetap menjadi legislator atau kepala daerah," kata Syafi'i dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir

Syafi'i mengusulkan, dalam draf RUU Pemilu nantinya ada perubahan aturan agar legislator tidak perlu mundur dari parlemen, tetapi bisa mengambil cuti.

"Karena tidak adil juga kemarin presiden malah enggak cuti (Pilpres), tetap sebagai presiden kebetulan menang saja, dia lanjut, kenapa hal yang sama tidak berlaku kepada anggota DPR," ujarnya.

Syafi'i berharap, DPR dapat memperjuangkan perubahan aturan tersebut karena aturan legislator harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah menjadi isu krusial setiap pilkada.

"Saya kira ini isu krusial yang sangat luar biasa yang perlu digolkan ya, untuk kembali tidak berhenti secara permanen, mungkin cuti," pungkasnya.

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, tujuan diusulkannya Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) ke Badan Legislasi (Baleg DPR).

Doli mengatakan, alasan diajukannya RUU Pemilu ini berkaca pada UU Pemilu dan UU Pilkada yang terdapat pengulangan pasal sehingga menjadi tumpang tindih.

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU.

"Antara dua UU tersebut atau dua rezim ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, ini kita juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Doli dalam paparannya dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Komisi II Akan Lanjutkan Penyusunan Draf RUU Pemilu Usai Reses

Doli mengatakan, pembahasan RUU Pemilu ini akan berdampak pada dicabutnya sejumlah UU terkait kepemiluan.

UU yang akan dicabut adalah, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Pilkada, dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.

"Secara konsep RUU ini menggunakan pola putusan MK kemudian konsekuensi lahirnya UU ini adalah mencabut UU No 1/2015 kemudian UU No 10/2015, dan UU 7/2017 dan UU No 8/2015 serta UU No 6/2020," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com