Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Konfirmasi Marzuki Alie soal Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi

Kompas.com - 16/11/2020, 22:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie untuk mengonfirmasi soal nama Marzuki yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Marzuki diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Senin (16/11/2020).

"Marzuki Alie tentu dikonfirmasi terkait dengan penyebutan nama saksi di dalam proses persidangan beberapa waktu yang lalu oleh saksi, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait fakta-fakta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie sebagai Saksi

Ali menuturkan, KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dan akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persidangan untuk mengonfirmasinya.

Menanggapi pernyataan Marzuki yang mengaku tidak terlibat dalam kasus Nurhadi, Ali mengatakan, KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi lain.

"Bahwa seorang saksi membantah, itu haknya, namun demikian tentu nanti penyidik akan meminta keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan," ujar Ali.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Mengaku Tak Tahu Dugaan Aliran Dana E-KTP

Usai diperiksa penyidik pada Senin siang, Marzuki membantah kesaksian Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang menyebut ada transaksi senilai Rp 6 miliar untuk mengurus kasus yang saat itu menjerat Hiendra.

Ia justru menantang balik agar ada bukti yang menunjukkan benar ada transaksi tersebut.

"Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot, gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah," kata Marzuki.

Baca juga: Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi, Marzuki Ali Beri Klarifikasi ke KPK

Nama Marzuki sebelumnya sempat dalam sidang kasus ini dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (11/11/2020).

Nama Marzuki disebut jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang saat itu menjadi saksi.

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Saat itu, Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie sebagai Saksi

"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ungkap jaksa saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," tutur jaksa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com