Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Dakwaan Penuhi Syarat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

Kompas.com - 16/11/2020, 15:44 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte.

Adapun, Napoleon adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Kami selaku penuntut umum memohon pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memutus menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," kata Jaksa Erianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Saksi Ungkap Informasi Surat Palsu Pemberitahuan Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Napoleon telah memenuhi syarat.

JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon," tutur Erianto.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga memberikan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Napoleon.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Sehubungan dengan permohonan tim penasihat hukum terdakwa berkenaan penangguhan penahanan, setelah majelis hakim bermusyawarah, sementara belum dapat kami pertimbangkan permohonan tersebut," kata hakim.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Bukti soal Dugaan Aliran Dana ke “Petinggi Kita” di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Selanjutnya, hakim menyatakan sidang berikutnya akan digelar kembali pada 23 November 2020 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Uang itu diberikan melalui terdakwa lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi.

Menurut pihak kuasa hukum, seperti tertuang dalam eksepsi, kasus yang menjerat Napoleon adalah sebuah rekayasa.

Alasannya, bukti kuitansi penerimaan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi tidak berhubungan dengan Napoleon karena tidak menyebutkan penggunaan uang tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Sebut Bukti 20.000 Dollar AS di Kasus Red Notice Milik Istri Brigjen Prasetijo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com