Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Kompas.com - 12/11/2020, 21:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari pimpinan Baleg, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.

Baca juga: Ini Definisi Minuman Beralkohol Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Lantas bagaimana dengan minuman beralkohol tradisional?

Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca juga: Ini Definisi Minuman Beralkohol Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.

Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkoholbertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Baca juga: Nomenklatur Larangan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Jadi Perdebatan

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com