JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Pilkada 2020 masuk dalam draf rancangan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaran dan Penetapan Hasil Pilkada yang diajukan KPU ke Komisi II DPR.
"Kami mengubah beberapa hal, terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Arief berpendapat, penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi sangat penting. Menurutnya, Sirekap akan membawa banyak manfaat.
Baca juga: KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2020, Apa Gunanya?
Di antaranya, Sirekap akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Selain itu, Sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.
"Sirekap akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak itu bisa akan kita kurangi," ucapnya.
Arief pun memastikan penggunaan Sirekap tidak menabrak ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Sirekap Dinilai Belum Siap Diterapkan pada Pilkada 2020, Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Ini
Dia mengatakan, proses rekapitulasi di tiap jenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi tetap dilakukan.
"Tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam UU," kata Arief.
Selain usul perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018, KPU juga mengajukan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bertalian dengan pengubahan kedua PKPU itu, KPU juga mengajukan draf perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2018 Perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.