Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sirekap Dinilai Belum Siap Diterapkan pada Pilkada 2020, Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Ini

Kompas.com - 08/11/2020, 15:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menilai, sistem informasi rekapitulasi (sirekap) yang direncakanan dipakai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang, belum siap. 

Jika tetap ingin menggunakannya, semua standar yang menjadi prasyarat penggunaan teknologi informasi pun harus terpenuhi.

"Jika tidak semua standar terpenuhi, maka penggunaan sirekap tidak dipaksakan karena ada risiko yang besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang justru akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan sirekap," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam diskusi virtual, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2020, Apa Gunanya?

Ia pun merekomendasikan agar sirekap dijadikan pilot project apabila akan digunakan sebagai media atau instrumen utama penetapan hasil pemungutan surat suara.

Soal pemilihan daerah yang dijadikan pilot project, kata dia, adalah daerah yang jumlah tempat pemungutan suara (TPS)-nya tak terlalu banyak.

Kedua, pihaknya juga merekomendasikan agar pemilihan daerah yang dijadikan pilot project untuk penggunaan sirekap adalah daerah di luar daerah yang termasuk indeks kerawanan pemilih.

"Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya konflik di bawah," kata dia.

Baca juga: KPU Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020

Selanjutnya, kesiapan infrastruktur yang dimiliki KPU sebagai penyelenggara juga dinilai harus memadai.

Termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan persetujuan serta kesiapan, peserta, pengawas pemilu, dan masyarakat itu sendiri dalam penggunaan sirekap.

"Itu adalah beberapa prasyarat ketika sirekap akan diterapkan sebagai pilot project. Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi instrumen-instrumennya, maka sebaiknya dijadikan bahan uji pembanding," ucap dia.

Rekomendasi ini dia berikan bersama beberapa organisasi lain seperti Perludem, JPPR, Netgrit, Netfid, dan beberapa lainnya memberikan rekomendasi berdasarkan catatan terkait ketersediaan waktu, infrastruktur, dan regulasi.

Baca juga: Perludem Nilai Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual

Untuk diketahui, sirekap berguna untuk membaca dan mengonversi data rekapitulasi.

Data dikonversi dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.

Nantinya, data elektronik C1 akan menjadi pegangan KPU, serta mempercepat perhitungan suara usai pencoblosan dilakukan.

Sirekap juga dimaksudkan untuk meminimalisasi kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, serta melakukan efisiensi.

Kemudian transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan selama pandemi virus corona saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com