JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menilai, sistem informasi rekapitulasi (sirekap) yang direncakanan dipakai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang, belum siap.
Jika tetap ingin menggunakannya, semua standar yang menjadi prasyarat penggunaan teknologi informasi pun harus terpenuhi.
"Jika tidak semua standar terpenuhi, maka penggunaan sirekap tidak dipaksakan karena ada risiko yang besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang justru akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan sirekap," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam diskusi virtual, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2020, Apa Gunanya?
Ia pun merekomendasikan agar sirekap dijadikan pilot project apabila akan digunakan sebagai media atau instrumen utama penetapan hasil pemungutan surat suara.
Soal pemilihan daerah yang dijadikan pilot project, kata dia, adalah daerah yang jumlah tempat pemungutan suara (TPS)-nya tak terlalu banyak.
Kedua, pihaknya juga merekomendasikan agar pemilihan daerah yang dijadikan pilot project untuk penggunaan sirekap adalah daerah di luar daerah yang termasuk indeks kerawanan pemilih.
"Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya konflik di bawah," kata dia.
Baca juga: KPU Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020
Selanjutnya, kesiapan infrastruktur yang dimiliki KPU sebagai penyelenggara juga dinilai harus memadai.
Termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan persetujuan serta kesiapan, peserta, pengawas pemilu, dan masyarakat itu sendiri dalam penggunaan sirekap.
"Itu adalah beberapa prasyarat ketika sirekap akan diterapkan sebagai pilot project. Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi instrumen-instrumennya, maka sebaiknya dijadikan bahan uji pembanding," ucap dia.
Rekomendasi ini dia berikan bersama beberapa organisasi lain seperti Perludem, JPPR, Netgrit, Netfid, dan beberapa lainnya memberikan rekomendasi berdasarkan catatan terkait ketersediaan waktu, infrastruktur, dan regulasi.
Baca juga: Perludem Nilai Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual
Untuk diketahui, sirekap berguna untuk membaca dan mengonversi data rekapitulasi.
Data dikonversi dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.
Nantinya, data elektronik C1 akan menjadi pegangan KPU, serta mempercepat perhitungan suara usai pencoblosan dilakukan.
Sirekap juga dimaksudkan untuk meminimalisasi kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, serta melakukan efisiensi.
Kemudian transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan selama pandemi virus corona saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.