Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Rumusan UU Cipta Kerja Dianggap Fatal, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Cermat

Kompas.com - 05/11/2020, 07:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahan rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap fatal. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kesalahan fatal tersebut muncul karena pemerintah dan DPR tidak cermat selama proses penyusunan undang-undang.

"Ini kesalahan soal tidak berhati-hati, karena ada asas kecermatan ya, itu tidak dilakukan. Makanya timbul kesalahan yang menurut saya fatal seperti itu," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Feri mengatakan, pemerintah dan DPR bukan sekadar salah mengetik satu atau dua huruf saja atau tipo, melainkan salah mengaitkan antara satu pasal dengan pasal lainnya.

Kesalahan ini dapat menimbulkan ketidakjelasan sebuah norma undang-undang dan berpotensi diinterpretasikan secara berbeda-beda.

Pemerintah dan DPR pun dinilai tidak benar-benar membaca draf UU Cipta Kerja sehingga terjadi kesalahan yang melanggar azas kecermatan pembentukan undang-undang.

"Jadi ini sekali lagi sebenarnya bukti bahwa pembuat UU lah yang tidak membaca UU yang dia buat. Siapa yang tahu ini ada masalah? Publik. Publiklah yang membaca," ujar Feri.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana

 

Feri mengatakan, jika yang terjadi hanya salah ketik satu atau dua huruf, ada mekanisme perbaikan berdasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Setelah kesalahan itu diperbaiki, Undang-undang dicatatkan kembali dalam Lembaran Negara.

Tetapi, dalam hal ini kesalahan bukan sekadar perihal pengetikan. Oleh karenanya, mekanisme perbaikannya bisa melalui executive review berupa penerbitan peraturan pemerintah undang-undang (Perppu).

Mekanisme lainnya yakni, legislative review berupa pencabutan UU dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau salah yang dimaksud seperti tipo, masih jelas tujuannya, arahnya seperti apa. Tapi kesalahan seperti yang dilakukan terhadap Pasal 6 dan 5 (UU Cipta Kerja) itu enggak bisa dipahami oleh publik luas karena akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda," kata Feri.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Sejumlah Pasal Dinilai Rugikan Buruh

Feri menyebut, salah ketik ini merupakan satu dari sekian banyak kesalahan yang ada dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja. Menurut dia, semestinya UU ini batal demi hukum.

"Sejak awal karena tata caranya berantakan mestinya ada mekanisme yang kemudian menyatakan itu batal demi hukum," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi kesalahan rumusan dalam UU Cipta Kerja.

"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Istana Minta DPR Sepakati Perbaikan UU Cipta Kerja

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com