Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Rumusan UU Cipta Kerja Dianggap Fatal, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Cermat

Kompas.com - 05/11/2020, 07:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahan rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap fatal. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kesalahan fatal tersebut muncul karena pemerintah dan DPR tidak cermat selama proses penyusunan undang-undang.

"Ini kesalahan soal tidak berhati-hati, karena ada asas kecermatan ya, itu tidak dilakukan. Makanya timbul kesalahan yang menurut saya fatal seperti itu," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Feri mengatakan, pemerintah dan DPR bukan sekadar salah mengetik satu atau dua huruf saja atau tipo, melainkan salah mengaitkan antara satu pasal dengan pasal lainnya.

Kesalahan ini dapat menimbulkan ketidakjelasan sebuah norma undang-undang dan berpotensi diinterpretasikan secara berbeda-beda.

Pemerintah dan DPR pun dinilai tidak benar-benar membaca draf UU Cipta Kerja sehingga terjadi kesalahan yang melanggar azas kecermatan pembentukan undang-undang.

"Jadi ini sekali lagi sebenarnya bukti bahwa pembuat UU lah yang tidak membaca UU yang dia buat. Siapa yang tahu ini ada masalah? Publik. Publiklah yang membaca," ujar Feri.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana

 

Feri mengatakan, jika yang terjadi hanya salah ketik satu atau dua huruf, ada mekanisme perbaikan berdasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Setelah kesalahan itu diperbaiki, Undang-undang dicatatkan kembali dalam Lembaran Negara.

Tetapi, dalam hal ini kesalahan bukan sekadar perihal pengetikan. Oleh karenanya, mekanisme perbaikannya bisa melalui executive review berupa penerbitan peraturan pemerintah undang-undang (Perppu).

Mekanisme lainnya yakni, legislative review berupa pencabutan UU dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau salah yang dimaksud seperti tipo, masih jelas tujuannya, arahnya seperti apa. Tapi kesalahan seperti yang dilakukan terhadap Pasal 6 dan 5 (UU Cipta Kerja) itu enggak bisa dipahami oleh publik luas karena akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda," kata Feri.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Sejumlah Pasal Dinilai Rugikan Buruh

Feri menyebut, salah ketik ini merupakan satu dari sekian banyak kesalahan yang ada dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja. Menurut dia, semestinya UU ini batal demi hukum.

"Sejak awal karena tata caranya berantakan mestinya ada mekanisme yang kemudian menyatakan itu batal demi hukum," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi kesalahan rumusan dalam UU Cipta Kerja.

"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Istana Minta DPR Sepakati Perbaikan UU Cipta Kerja

 

Pratikno menilai kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi. Ia memastikan kesalahan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 mengatur, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya menyebutkan, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

 

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 pada Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4), bukan pada ayat (3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com